
Karena itu perlu adanya kolaborasi bersama setiap elemen masyarakat agar kegiatan human trafficking dapat dicegah bagaimanapun bentuknya.
Selain menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2005 petugas juga menegakkan Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan ketentuan reklame. (*)_
BACA JUGA: Langkah Wali Kota Malang Bikin Tenang, Kurban Tak Perlu Khawatir
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News