Instalasi Air Unair Raih Medali Perak di Ajang Inovasi Mahasiswa

Instalasi Air Unair Raih Medali Perak di Ajang Inovasi Mahasiswa - GenPI.co JATIM
Mahasiswa lintas jurusan Unair sabet medali perak Social Life International Invention Competition For Young Moslem Scientist (IICYMS) 2022 dari UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat. (Foto : dokumentasi Humas Unair).

GenPI.co Jatim - Instalasi pengolahan air minum berbasis wakaf yang diberi nama Nuqof: Halal Water Treatment Device With Ocimum Sanctum L Based on Crowdfunding Wakaf as an Effort to Empowering Drought-Affected Community to Support SDGS 2030 dari sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) berbuah prestasi.

Kreasi mahasiswa lintas jurusan itu berhasil meraih medali perak kategori Social Life International Invention Competition For Young Moslem Scientist (IICYMS) 2022 dari UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat. Kompetisi itu digelar sejak 21 Mei-14 Juni 2022.

Sulthan Fathi Nur Alauddin selaku Ketua tim penyusun Nufoq mengatakan, ide tersebut berbasis pada pengadaan air bersih yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dengan menggunakan sistem wakaf.

BACA JUGA:  Rektor UNUSA Beberkan 3 Hal Penting Tentang Kampus, Perhatikan

Air bersih yang diperoleh warga dikonsep dengan menggabungkan tiga filtrasi, yakni keramik, kemangi, dan batu alam zeolite.

"Nantinya, budaya wakaf di Indonesia tidak hanya diperuntukan bagi masjid, pesantren saja, akan tetapi hal-hal yang menyangkut kemanusiaan lainnya seperti pengadaan air bersih," kata Sulthan, Senin (20/6).

BACA JUGA:  Wali Kota Kediri Beri Pesan ke Seniman Jaranan, Penting

Inovasi tersebut, lanjutnya, juga bertujuan untuk mengatasi kesulitan air yang dialami oleh masyarakat di beberapa lokasi.

Dia berharap, persoalan ketersediaan air bersih yang layak konsumsi bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Cari Penderita TBC, Targetnya 50 Ribu Pasien

"Harapannya tidak ada lagi lokasi-lokasi kekeringan di Indonesia, khususnya yang airnya itu masih tidak layak minum, tidak layak konsumsi, atau tidak layak digunakan," jelasnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya