GenPI.co Jatim - Pria berinisial NU (25) warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Polsek Pakusari mengamankannya karena diduga menggelapkan uang koperasi sebesar Rp79.992.000.
“Awalnya kita terima laporan dari pengurus koperasi tempat tersangka bekerja. Kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Senin (20/6).
BACA JUGA: Sepak Bola Porprov Jatim 2022, Jember vs Kota Malang Ricuh
NU diketahui merupakan karyawan Koperasi Makmur Jaya yang berada di Kecamatan Pakusari, Jember.
Palaku kemudian dilaporkan pengurus koperasi usai adanya temuan hasil audit iternal yang diketahui adanya kerugian.
BACA JUGA: Bidadari Jember Punya Prestasi Mentereng di Level Internasional
Setelah melakuan pemeriksanaan terhadap saksi, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu (18/6).
Tersangka awalnya mengelak. Namun, usai ditunjukkan sejumlah barang bukti, akirnya yang bersangkutan mengakuinya.
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Jember Meroket, Cuaca Penyebabnya
Modus yang digunakan pelaku di antaranya, dengan membuat kartu pinjaman fiktif. Uang hasil pinjaman fiktif tersebut dipergunakannya untuk kepentingan diri sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News