GenPI.co Jatim - Pengadilan Negeri atau PN Surabaya buka suara soal pengesahan pernikahan beda agama.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, para pemohon sudah terlebih dahulu melangsungkan perkawinan menurut agama masing-masing, yakni secara Islam dan Kristen.
Usia proses berlangsung, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pencatatan pernikahan beda agama itu.
BACA JUGA: Crazy Rich Surabaya Bongkar Rahasia Sukses Rintis Bisnis
"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapik Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Parno melalui konfrensi pers, Selasa (21/6).
Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Cari Penderita TBC, Targetnya 50 Ribu Pasien
RA yang merupakan calon pengantin pria beragam Islam, sedangkan calon penganti wanitanya EDS Kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
Suparno menyebut, dikabulkannya permohonan pernikahan kedua telah lebih dahulu melalui pertimbangan hakim.
BACA JUGA: Hamil, 4 Orang Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Batal Berangkat
"Kemudian dari pertimbangan hakim tunggal, terkait permohonan tersebut Bapak Imam Supriadi permohonan mereka dikabulkan dengan pertimbangan, bahwasannya adalah UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan, tidak mengadu mengenai perkawinan beda agama," bebernya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News