
Daniel mengungkapkan, tujuan AH mengedarkan sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat secara instan.
Pihaknya menjerat AH dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AH Digerebek di Depan Minimarket Kawasan Sidotopo, Bawa Barang Berbahaya Banyak, Ada yang Kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News