Bawa Barang Haram, Pria Asal Surabaya Dibekuk di Depan Minimarket

Bawa Barang Haram, Pria Asal Surabaya Dibekuk di Depan Minimarket - GenPI.co JATIM
Pengedar sabu-sabu yang digerebek di depan minimarket kawasan Sidotopo. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

Daniel mengungkapkan, tujuan AH mengedarkan sabu untuk mendapatkan uang dengan cepat secara instan.

Pihaknya menjerat AH dengan Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Simak video menarik berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AH Digerebek di Depan Minimarket Kawasan Sidotopo, Bawa Barang Berbahaya Banyak, Ada yang Kenal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya