Bawa Barang Haram, Pria Asal Surabaya Dibekuk di Depan Minimarket

Bawa Barang Haram, Pria Asal Surabaya Dibekuk di Depan Minimarket - GenPI.co JATIM
Pengedar sabu-sabu yang digerebek di depan minimarket kawasan Sidotopo. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

GenPI.co Jatim - Pria berinisial AH (54) warga Randuagung Sidotopo, Kecamatan Sidotopo, Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Dia ditangkap Polrestabes Surabaya setelah tepergok membawa barang haram narkotika.

AH ditangkap saat berada di depan minimarket di kawasan Jalan Raya Nyamplungan, Surabaya, Jumat (13/5) pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Pesona Bidadari Voli Surabaya ini Memancar Kuat di Lapangan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat digeledah polisi menemukan 16 bungkus sabu-sabu.

“Kalau ditotal beratnya 14,1 gram sabu-sabu,” ujar Daniel, Rabu (22/6).
Petugas juga menyita timbangan elektrik, uang tunai Rp480 ribu, ponsel Nokia, dan motor Honda Scoopy warna hitam.

BACA JUGA:  Info BMKG! Prediksi Cuaca Malang dan Surabaya Bertolak Belakang

Kepada polisi AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RO (DPO) pada Jumat 29 Mei pukul 16.00 WIB di sekitar Sendang Utara Bangkalan.

“Dia ambil paket lima gram sabu-sabu, masing-masing beratnya satu gram,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dinkes Surabaya Sampaikan Kabar Kurang Sedap Terkait Covid-19

Tersangka juga menyebut telah melakukan transaksi tersebut berkali-kali.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: AH Digerebek di Depan Minimarket Kawasan Sidotopo, Bawa Barang Berbahaya Banyak, Ada yang Kenal?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya