Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama

Ternyata Begini Proses Pencatatan Pernikahan Beda Agama - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements.

GenPI.co Jatim - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya telah merenspons putusan pengadilan negeri setempat terkait pencatatan pernikahan beda agama.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, telah mencatat dan mengeluarkan permohonan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama pada 9 Juni 2022.

"Karena permohonan akta perkawinan pasutri (pasangan suami istri, red) beda agama itu sudah mencukupi ketentuan persyaratan yang berlaku di undang-undang maka permohonan itu kami proses," ujarnya, Rabu (22/6).

BACA JUGA:  Tegas! KUA Sebut Pernikahan Beda Agama Tak Diakui Negara

Dia menjelaskan, persoalan tersebut muncul saat ZA, pengantin pria yang beragama Islam dan EDS calon mempelai wanita dari Kristen mengajukan akta perkawinan.

Namun, karena syarat pengajuan akta perkawinan mereka kurang sehingga permohonan itu ditolak.

BACA JUGA:  Kabulkan Gugatan Pernikahan Beda Agama, PN Surabaya Angkat Bicara

Pasangan tersebut lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 13 April 2022 dan telah dikabulkan pada 26 April 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Agus menyebut, pencatatan akta perkawinan ini berlandaskan Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

BACA JUGA:  Hadiri Pernikahan Deddy Corbuzier, Crazy Rich Malang Kebingungan

"Salah satu tugas dan kewajiban Dispendukcapil adalah melayani masyarakat terkait dengan pencatatan sipil. Di antara pencatatan sipil itu meliputi akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan," kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya