UB Malang Kukuhkan Siti Nurbaya Sebagai Profesor Kehormatan

UB Malang Kukuhkan Siti Nurbaya Sebagai Profesor Kehormatan - GenPI.co JATIM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar usai dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Universitas Brawijaya dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/6/2022). (ANTARA/HO-Humas UB)

GenPI.co Jatim - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar dikukuhkan Universitas Brawijaya atau UB Malang sebagai profesor kehormatan dalam bidang ilmu manajemen sumber daya alam.

Rektor UB Malang Prof. Nuhfil Hanani mengatakan, gelar profesor kehormatan dalam bidang Ilmu Manajemen Sumber Daya Alam ini diberikan untuk yang pertama kalinya.

"Bidang ilmu ini sangat langka, tidak sampai jari lima di Indonesia. Selamat untuk Ibu Siti Nurbaya dan keluarga. Karena untuk menjadi profesor kehormatan sangat luar biasa kriterianya," kata Nuhfil.

BACA JUGA:  Pengamat Politik UB Beri Alarm Bahaya untuk PKB, Terancam Pecah

Pihaknya menyebut tengah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satunya dengan menambah guru besar.

Sementara itu, Siti Nurbaya Bakar menyampaikan dalam orasi ilmiah pengukuhannya tentang kebaharuan (novelty) tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Terima 5.160 Peserta SBMPTN

"Untuk pertama kalinya dalam sejarah pembangunan sektor kehutanan, seluruh program kegiatan memiliki indikator dan satuan volume ukur yang sama, yaitu CO2e," katanya.

Dia menjelaskan, target kinerja sebelumnya yakni memakai berbagai satuan, seperti hektare, meter persegi, ton, dan rupiah.

BACA JUGA:  Pengamat Politik UB Ikut Berkomentar Reshuffle Menteri

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong kinerja sektor kehutanan mengarah target yang sama, yaitu tercapainya tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya