Jalur mandiri UM Malang 2022 Masih Buka, Berikut Persyaratannya

Jalur mandiri UM Malang 2022 Masih Buka, Berikut Persyaratannya - GenPI.co JATIM
Gedung Rektorat UM Malang. (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

GenPI.co Jatim - Mahasiswa yang gagal Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN tak perlu risau. Pendaftaran jalur mandiri UM Malang 2022 masih dibuka.

Universitas Negeri Malang (UM) membuka jalur mandiri skor UTBK hingga 6 Juli 2022, Sementara itu, jalur mandiri portofolio dibuka hingga 20 Juli 2020.

Melansir dari laman resmi http://home.seleksi.um.ac.id peserta dikenakan biaya pendaftaran mengikuti seleksi jalur tersebut dikenakan biaa Rp300.000. Berikut ini tata cara mendaftarnya.

Tata Cara Pendaftaran

  • Peserta membuat akun untuk memperoleh kode pembayaran pada laman https://seleksi.um.ac.id/app/login.
  • Peserta membayar biaya pendaftaran melalui Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, atau Bank Jatim
  • secara online di seluruh Indonesia menggunakan kode pembayaran.
  • Peserta melanjutkan pendaftaran melalui laman https://seleksi.um.ac.id/app/login dengan mengunggah dan melengkapi semua persyaratan sesuai dengan Jalur Mandiri yang dipilih.
  • Peserta wajib mencetak kartu tanda bukti peserta.
  • Jika peserta melakukan perubahan pilihan program studi atau jalur seleksi mandiri setelah simpan permanen, peserta wajib untuk melakukan pendaftaran baru (membayar biaya pendaftaran lagi). Data yang digunakan adalah data terakhir pendaftaran (pilihan program studi).

Seleksi Jalur Mandiri Skor UTBK

BACA JUGA:  Dosen UM Malang Berbagi Cerita Perang Rusia dan Ukraina

1. Persyaratan

Lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang setara (harus mengikuti UTBK-SBMPTN tahun 2022)

BACA JUGA:  UM Malang Gelar Seminar Produk Halal, Sutiaji Beri Jempol

2. Proses Seleksi

  • Peserta mengikuti tata cara pendaftaran.
  • Peserta memastikan kesesuaian data yang digunakan pada laman UTBK (NIK, NISN, NPSN, Nama, dan sebagainya).

Keterangan:

  • NIK : Nomor Induk Kependudukan yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • NISN : Nomor Induk Siswa NasionalPeserta memastikan kesesuaian data yang digunakan pada laman UTBK (NIK, NISN, NPSN, Nama, dan sebagainya).
    Keterangan:
  • NPSN : Nomor Pokok Sekolah Nasional
  • Setiap peserta bisa memilih maksimal 2 (dua) program studi S-1 dan/atau D-4 (tidak harus sebidang dengan jurusan di SMA/MA/SMK/MAK)

BACA JUGA:  Covid-19 di Malang Melonjak, UM Malang Ubah Perkuliahan

Berkas yang Diunggah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya