Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. PWNU Jatim memberikan komentar mengenai pernikahan beda agama. Foto: Envato Elements/ Garakta-Studio

GenPI.co Jatim - PWNU Jawa Timur memberikan komentar tegas mengenai pernikahan beda agama yang disahkan di Surabaya.

PWNU Jawa Timur menyebut, pernikahan beda agama tidak sah dijalankan, sekalipun itu mendapatkan lampu hijau dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Ahmad Asyhar Shofyan mengatakan, pernikahan di Indonesia sudah diatur melalui UU Nomor 1/1974 pasal 2 tentang perkawinan.

BACA JUGA:  Berpikir Kritis Kunci Penting Cegah Penipuan Digital

UU tersebut menjelaskan bahwa pernikahan merupakan dari masing-masing agama. Artinya, pernikahan harus sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.

Walhasil, dirinya mempertanyakan putusan PN Surabaya soal pengesahan pernikahan beda agama tersebut.

BACA JUGA:  Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan

"Ada putusan PN yang mengesahkan (pernikahan beda agama, red) seperti itu, sangat janggal," katanya, Senin (27/6).

Ahmad menyebut, soal pernikahan beda agama juga pernah dilakukan pembahasan melalui Muktamar tahun 1962 dan 1989.

BACA JUGA:  Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

"PWNU Jawa Timur sudah pernah memutuskan, nikah beda agama tidak sah," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya