
Dirinya melanjutkan, jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tidak sah. Pencatatan pernikahan oleh LBM PWNU hanya mengacu pada syariat agama Islam. Sebab, di dalamnya terdapat syariat nabi.
"Ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama. Sekali lagi, itu tidak pernah sah di dalam agama Islam walaupun ada putusan PN karena tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Sebelumnya, PN Surabaya memberi lampu hijau pada pernikahan beda agama. Hal tersebut, lantaran pemohon telah melangsungkan prosesi perkawinan secara agama masing-masing, yakni Islam dan Kristen.
BACA JUGA: Berpikir Kritis Kunci Penting Cegah Penipuan Digital
Putusan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan melalui Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS.
RA yang merupakan calon pengantin pria beragam islam. Sedangkan, calon penganti wanitanya EDS beragama kristen. Keduanya melangsung pernikahan sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.
BACA JUGA: Akhirnya Bocah Hilang di Malang Berhasil Ditemukan
Usia proses berlangsung, keduanya mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terkait pencatatan pernikahan beda agama itu.
"Setelah itu, mereka hendak melakukan pencatatan di Dispendukcapil Surabaya, namun ditolak. Kemudian, mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata Humas PN Surabaya Suparno melalui konfrensi pers, Selasa (21/6). (*)
BACA JUGA: Pedagang Bingung, Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News