Pelaku Skimming di Bank BUMN Meresahkan Ditangkap, WNA Estonia

Pelaku Skimming di Bank BUMN Meresahkan Ditangkap, WNA Estonia - GenPI.co JATIM
Polda Metro Jaya mengamankan SP (24) warga negara Estonia pelaku skimming. Foto: Instagram/ditreskrimum_pmj

Setelah berhasil ditangkap, SP mengaku bahwa uang yang hasil kejahatan skimming tersebut ditransfer kepada seseorang yang berada di Estonia.

"Ini adalah orang yang memberikan instruksi kepada pelaku dalam melakukan aksinya. DPO ini juga warga negara asing posisi tidak di Indonesia. Berkomunikasi melalui Telegram," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 30 Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Tanpa Berpikir, Netizen Robek Buku Tabungan BRI, Bikin Geram

"Kemudian pelaku kami kenakan juga Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Zulpan memastikan kepolisian telah mendapatkan identitas pelaku lain yang menerima uang kiriman SP.

BACA JUGA:  Pria di Surabaya Bonyok Dikejar Pengendara yang Geram Tingkahnya

"Rekan SP yang memberikan instruksi dan menerima uang itu saat ini kami tetapkan DPO. Nanti kerjasama dengan instansi lainnya, dengan interpol," tutupnya. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya