Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim

Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim - GenPI.co JATIM
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings, Selasa (28/6). (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah resmi membekukan izin operasional Holywings.

Sekarang, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk pengecekan izin operasional Holywings di Kota Pahlawan.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Saptol PP Kota Surabaya Eddy.

BACA JUGA:  Bidadari Voli Asal Jember Cantiknya Tak Kalah dengan Prestasinya

Koordinasi soal izin tersebut, lantaran terdapat dua izin yang diterbitkan oleh Pemprov Jawa Timur. Sebab, pemkot hanya menerbitkan izin soal restoran dan SIUP MB.

"Kalau dikeluarkan provinsi itu izin bar, diskotik. Makanya, kami akan lihat izin apa yang sudah dimiliki dari provinsi," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Juragan Rongsokan Sidoarjo, Polisi Uji Proyektil

Sementara dua izin yang diterbitkan oleh Pemkot, Eddy mengaku, hal tersebut kini tengah dilakukan pengkajian oleh dinas terkait.

"Jadi, perizinan ini prosesnya sudah dilakukan teman-teman Disdag dan Dinas Pariwisata. Kami undang juga kedua dinas itu, dan sedang proses penelitian," jelasnya.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja di Surabaya Bulan Juli, Yuk Cek Dulu Sebelum Tutup

Pengecekan izin Holywings dilakukan usai pihak Pemkot Surabaya melakukan penyegelan sebagai tindaklanjut pembekuan izin sementara waktu, akibat munculnya promo minuman keras bagi warga bernama Muhammad dan Maria oleh kelab malam tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya