Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim

Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim - GenPI.co JATIM
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings, Selasa (28/6). (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Hal tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 2/2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum.

"Di pasal 22 ayat 1 huruf d, disitu disimpulkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman. Sehingga, dari kegiatan itu pemkot melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan, sambil nanti kami cek perizinannya," ujarnya.

Sementara itu, sembari menunggu hasil pengecekan izin tersebut, dirinya meminta kepada pihak manajemen untuk patuh pada aturan yang saat ini berlaku. Jika melanggar, pihaknya tak segan mengambil langkah lebih tegas.

BACA JUGA:  Bidadari Voli Asal Jember Cantiknya Tak Kalah dengan Prestasinya

"Kalau pelanggaran terjadi dua kali, itu bisa dilakukan pencabutan izin. Bisa langsung kami Satpol PP akan kami lakukan penghentian sementara, (kemudian) langsung kami ajukan permohonan kepada dinas terkait untuk melakukan pencabutan izin. Nanti akan keluar surat keputusan pencabutan izin," ujarnya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya