
"Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya," tuturnya.
Atas perbuatan mereka, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (mcr23/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Pandemi Melandai, Event Komunitas di Lumajang Kembali Menggeliat
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15580/polisi-ungkap-motif-perkelahian-antara-psht-vs-pagar-nusa-ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News