Polisi Tangkap 3 Tersangka Perkelahian PSHT vs Pagar Nusa

Polisi Tangkap 3 Tersangka Perkelahian PSHT vs Pagar Nusa - GenPI.co JATIM
Tiga orang pelaku pengeroyokan anggota perguruan silat Pagar Nusa saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Polisi menangkap tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep mengungkapkan ada tiga pelaku, yakni ASD (21), RMA (20), dan MRK (18). Mereka adalah anggota perguran silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Akibat pengeroyokan itu, empat orang perguruan silat Pagar Nusa mengalami luka-luka,” kata Yusep saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/6).

BACA JUGA:  Pandemi Melandai, Event Komunitas di Lumajang Kembali Menggeliat

Yusep menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat anggota perguruan Pagar Nusa dari Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban yang selesai bersilaturahmi di Surabaya dan hendak pulang ke daerah masing-masing. Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.

“Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) cekcok dengan Perguruan PSHT," ujarnya.

BACA JUGA:  Mensos Beri Bantuan dan Pelatihan untuk Penyandang Disabilitas

Lanjut dia, motifnya karena adanya berita bohon yang menyebar di grup WhatsApp bahwa PSHT akan dikeroyok oleh Perguruan Pagar Nusa.

"Mengetahui hal tersebut, PSHT lainnya berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal," ucapnya.

BACA JUGA:  Pemkot Surabaya Cek 2 Izin Holywings di Pemprov Jatim

Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan itu terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polisi Ungkap Motif Perkelahian Antara PSHT VS Pagar Nusa, Ternyata", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15580/polisi-ungkap-motif-perkelahian-antara-psht-vs-pagar-nusa-ternyata

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya