
GenPI.co Jatim - Dinas Pendidikan atau Dispendik Surabaya membuka Sanggar Kegiatan Belajar Negeri (SKBN) atau satuan pendidikan non-formal setara SMA.
Pendaftaran bagi calon peserta dimulai per Jumat (1/7) hingga Minggu (24/7).
SKBN nantinya tak hanya memberikan materi pengembangan potensi siswa dari segi akademis saja, juga sisi vokasional melalui pembelajaran.
BACA JUGA: Ratusan Pemilik Rumah di Surabaya Sudah Bisa Tersenyum
Nah, bagi orang tua yang akan mendaftarkan anak-anaknya wajib memperhatikan ketentuan berikut.
1. Pendaftar harus merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: Klasemen Sementara Porprov Jatim 2022, Surabaya Kokoh di Puncak
2. Calon Peserta SBKN minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
3. Pendaftaran calon siswa dilaksanakan secara daring, melalui laman skbdispendik.surabaya.go.id.
BACA JUGA: Pemkot Surabaya Jadikan Wisata Religi Sunan Ampel Lebih Menarik
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, usai melakukan pendaftaran, proses verfikasi bakal dilaksanakan pada 25-29 Juli.
"(Verifikasi, red) mendatangi SKBN dengan membawa berkas seperti KK Kota Surabaya, akta kelahiran, KTP orang tua, bukti pendaftaran, dan berkas pendukung lainnya," kata Yusuf, Jumat (1/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News