Duh, Oknum Perangkat Desa Kalipare Malang Selewengkan Uang ADD

Duh, Oknum Perangkat Desa Kalipare Malang Selewengkan Uang ADD - GenPI.co JATIM
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum perangkat desa yng terjerat kasus korupsi (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

Menurut sang keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa dana desa yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa, namun DEW tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam desa yang telah diselenggarakan.

"Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan, DEW mengaku bahwa sisa dana Dia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya," lanjutnya.

Sebelumnya, semenjak September 2021, DEW sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang perihal tersangka agar segera mengembalikan keuangan Negara yang dia salahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.

BACA JUGA:  Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta

Kepada polisi tersangka mengaku telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa tahun 2019 untuk keperluan pribadinya.

Dia juga mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang, sehingga ia dengan sengaja berbuat nekat untuk merugikan Negara dengan total puluhan juta rupiah.

BACA JUGA:  Dana Desa Kurang Maksimal, Gus Yani: Lebih Ditingkatkan!

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100 Juta Rupiah," pungkasnya.

DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya