Pakar Ingatkan Satgas BLBI Hati-Hati, Jangan Gegabah

Pakar Ingatkan Satgas BLBI Hati-Hati, Jangan Gegabah - GenPI.co JATIM
Pakar Hukum Perbankan Unair Dr Wahjuni (tengah), mengingatkan Satgas BLBI hati-hati menyita aset obligor. (Foto: PWI Jatim)

GenPI.co Jatim - Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Nurwahjuni mengingatkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhati-hati saat mengeksekusi aset jaminan obligor.

Dia menyontohkan salah satu tindakan gegabah Satgas BLBI saat melakukan eksekusi aset milik PT BRD dan PT BRE yang diduga terkait dengan kepemilikan PT Bank Asia Pacific di Bogor, Jawa Barat pada 22 Juni 2022.

Saat itu, Satgas BLBI menduga aset BRD dan BRE yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pacific, padahal tidak.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Gemar Membaca, Aksi Madi di CFD Surabaya Unik

Nah, menurut Nurwahjuni, apa yang dilakukan Satgas BLBI itu berpotensi melanggar KUHP.

"Seharusnya Satgas BLBI terlebih dahulu mencari data legalitas aset tersebut, jangan asal main ambil saja. Itu sama saja merampas milik orang lain," kata Nurwahjuni beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Lowongan Kerja Teh Botol Sosro, Cek Dulu Kualifikasinya

Dia menilai Satgas BLBI terkesan kurang berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih mengatasnamakan pribadi.

"Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan," ujarnya.

BACA JUGA:  2 Tahun Pandemi, Pemkot Surabaya Miliki Utang Rp400 Miliar

Contoh terbaru yang dijelaskan Nurwahjuni adalah penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap 300 sertifikat hak milik kepunyaan warga Jasinga di Kabupaten Bogor yang diserahkan Presiden Jokowi kepada warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya