Pakar Ingatkan Satgas BLBI Hati-Hati, Jangan Gegabah

Pakar Ingatkan Satgas BLBI Hati-Hati, Jangan Gegabah - GenPI.co JATIM
Pakar Hukum Perbankan Unair Dr Wahjuni (tengah), mengingatkan Satgas BLBI hati-hati menyita aset obligor. (Foto: PWI Jatim)

Meski Satgas BLBI menengarai kepemilikan lahan terkait dengan eks aset Bank Namura Internusa, seharusnya tidak menihilkan program redistribusi lahan yang menjadi program unggulan Presiden Jokowi.

"Satgas BLBI seperti menampar muka Presiden " ucap dia.

Dia menyebut ada dua terminologi hukum dalam nomenklatur BLBI, yakni dana Bank Indonesia bukan dana milik pemerintah, mengingat Bank Indonesia sebuah badan hukum sebagaimana tercantum pada pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Bank Indonesia.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Gemar Membaca, Aksi Madi di CFD Surabaya Unik

Kedua, dana bantuan berbeda dengan kredit. Jika kredit wajib dibayar atau dikembalikan, sebaliknya bantuan bersifat sosial dan tidak wajib dibayar atau dikembalikan. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya