1. Pendaftar harus merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).
2. Calon Peserta SBKN minimal berusia 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022.
3. Pendaftaran calon siswa dilaksanakan secara daring, melalui laman skbdispendik.surabaya.go.id.
BACA JUGA: Ribuan Gedung Bertingkat Nakal, DPRKPP Surabaya Beri Teguran
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh mengatakan, usai melakukan pendaftaran, proses verfikasi bakal dilaksanakan pada 25-29 Juli.
"(Verifikasi) mendatangi SKBN dengan membawa berkas seperti KK Kota Surabaya, akta kelahiran, KTP orang tua, bukti pendaftaran, dan berkas pendukung lainnya," kata Yusuf, Jumat (1/6).
Pengumuman penerimaan calon peserta didik dilakukan pada 1 Agustus 2022. Sedangkan proses daftar ulang, dilaksanalan mulai 3-6 Agustus 2022. (*)
BACA JUGA: Penyerapan Tenaga Kerja di Surabaya Capai Target, Berikut Datanya
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News