Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim

Kasus Pencabulan Santriwati Jombang Diserahkan ke Kejati Jatim - GenPI.co JATIM
MSAT pelaku pencabulan santriwati dibadirkan saat sesi konfrensi pers di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Polda Jatim langsung melimpahkan tersangka kasus pencabulan santriwati Jombang ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati setempat, Jumat (8/7).

"Pukul 09.30 WIB secara administrasi kami sudah menyerahkan tahap dua tersangka (MSAT) dan barang bukti," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo.

Sebelumnya, anak kiai Jombang tersangka dugaan pencabulan telah menyerahkan diri, Kamis (7/7).

BACA JUGA:  320 Simpatisan Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Diamankan

Setelah menerahkan diri, selanjutnya proses peradilan dilakukan oleh Kejaksaan dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Diterima langsung oleh JPU sekaligus disampaikan oleh Aspidum (Kejati Jawa Timur, red) dan Pak Kajari Jombang," kata dia. 

BACA JUGA:  Masuk Rutan Medaeng, Anak Kiai Jombang Huni Sel Isolasi Seminggu

Sementara itu, berdasarkan laporan jumlah korban MSAT mencapai lima orang. "Korban jumlahnya lima," katanya.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur Sofyan Salle mengatakan, pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Polda Jatim Tahan Anak Kiai Jombang MSAT

MSAT bakal dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya