Warga Banyuwangi Ingat Jangan Pakai Plastik untuk Hewan Kurban

Warga Banyuwangi Ingat Jangan Pakai Plastik untuk Hewan Kurban - GenPI.co JATIM
Sekda Kabupaten Banyuwangi Mujiono (ANTARA/HO-Humas Pemkab Banyuwangi)

Sebanyak 34 persennya merupakan sampah anorganik yang tidak bisa diurai oleh alam dengan mudah. Dari jumlah tesebut 45 persennya berupa kantong plastik.

Aturan penggunaan sampah plastik tersebut telah sesuai Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perda tersebut kemudian dilakukan revisi pada Tahun 2021 untuk menguatkan kebijakan pemerintah daerah dalam pengendalian sampah plastik melalui peraturan bupati.

BACA JUGA:  Pemkab Banyuwangi Luncurkan Jagoan Bisnis Berhadiah Ratusan Juta

"Yang pasti, upaya untuk mengurangi kantong plastik ini, tidak semata pada pelaksanaan kurban. Namun, dalam berbagai bidang lain dan kegiatan lain yang sekiranya berpotensi menimbulkan penggunaan kantong plastik yang tinggi," bebernya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut mengatur para penyelenggara penyembelihan hewan kurban juga diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Waspada! Jalur Menuju ke Kawah Ijen via Banyuwangi Longsor

Pihaknya juga mengimbau agar tetap menjaga kebersihan tempat penyembelihan, termasuk limbah kotoran. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya