
Ditanya soal SOP pemotongan hewan kurban saat merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), hal tersebut telah menjadi perhatian RPH.
Fajar menjelaskan, hal paling pertama yang selalu diperhatikan sebelum pemotongan hewan kurban dilakukan, yakni melakukan pengecekan kesehatan. Sebab, hal tersebut sesuai dengan yang dipersyatkan oleh agama.
Selain itu, saat hewan tiba petugas bakal melakukan pengecekan asal daerah hewan kurban yang dikirimkan dan wajib menyertakan surat kesehatan hewan atau SKKH.
BACA JUGA: Daging Hewan Kurban Terkena PMK Bisa Dikonsumsi Kata DKPP Madiun
"Ini di masa PMK, kami pasti akan selektif dan tidak akan menerima hewan dari 4 wilayah yg dinyatakan wabah, yakni Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto," jelasnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News