Jadwal Sudah Keluar, Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan

Jadwal Sudah Keluar, Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan - GenPI.co JATIM
MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

GenPI.co Jatim - Kasus pencabulan santriwati yang menyeret anak kiai Jombang, MSAT segera masuk babak baru.

Perkara tersebut segera disidangkan pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim persidangan pelaku pencabulan MSAT juga sudah ditunjuk. Sidang itu siap dilaksanakan secara daring dan luring.

BACA JUGA:  Peran 5 Simpatisan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang

"Sidang pertama 18 Juli 2022," Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung, Senin (11/7).

PN Surabaya menunjuk tiga hakim untuk meimpin sidang kasus pencabulan santriwati Jombang tersebut.

BACA JUGA:  Fakta Anak Kiai Jombang, Suka Mobil Mewah dan Seorang Sufi

"Hakim (yang ditunjuk, red) Sutrisno, SH, MH. Kemuudian Titik Budiono Winarti, SH, MH. Dan Khadarwanto, SH," jelasnya.

Sebagaimana yang diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan terkait pemindahan persidangan melalui surat bernomor 170/KNA/SK/V/2022, tertanggal 31 Mei 2022.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman Cukup Berat

"Tentang penunjuk Pengadilan (Negeri) Surabaya untuk mengadili dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa MSAT bin Muchtar Mu'thi berdasarkan surat dari MA," kata kata Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Jumat (8/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya