Jadwal Sudah Keluar, Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan

Jadwal Sudah Keluar, Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan - GenPI.co JATIM
MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

Rencana pemindahan persidangan tersebut sesuai Pasal 85 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, Aspidum Kejati Jawa Timur Sofyan Salle menyebut, pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti sudah diterima.

MSAT bakal dipersangkakan dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, atau Pasal 289 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:  Peran 5 Simpatisan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," ujar Sofyan. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya