Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit

Sidang Perdana Gugatan Pernikahan Beda Agama Digelar 10 Menit - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-suasana PN Surabaya. ANTARA/Indra

Kuasa hukum keempat penggugat tersebut, Sutanto Wijaya dan Muhammad Yusuf gugatan yang dilayangkan kliennya bukan ditujukan untuk membatalkan pernikahan. Melainkan membatalkan putusan nikah beda agama dari PN Surabaya.

"Kami hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan. Kan ini perbuatan melawan hukum, boleh kami ajukan (gugatan), kecuali membatalkan pernikahan," ujar Yusuf.

Dia yakin mampu merampungkan persidangan, sekalipun belum siap.

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama, PWNU Jatim Beri Komentar Tegas

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," jelasnya.

Dirinya berharap, persidangan selanjutnya bisa menghadirkan sejumlah pihak. "Entah dari PP Muhammadiyah atau PBNU, saya berharap persidangan tidak molor terlalu lama sesuai hukum acara," kata dia. (*)

BACA JUGA:  Heboh Pernikahan Beda Agama di Surabaya, MUI Jatim Beri Komentar

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya