Oknum Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Jadi Tersangka

Oknum Satpol PP Surabaya Penjual Barang Sitaan Jadi Tersangka - GenPI.co JATIM
F, pejabat Satpol PP Surabaya yang menjadi tersangka pelaku penjualan barang hasil penertiban. Foto: dok. Kejari Surabaya for JPNN

GenPI.co Jatim - Oknum Satpol PP Surabaya, F telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pindana korupsi menjual barang sitaan hasil penertiban.

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang hasil sitaan di gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

BACA JUGA:  Polda Jatim Beberkan Fakta JEP SMA SPI, Sudah Diluar Nalar

Pengangkutan barang hasil penerthban itu ternyata dilakukan tanpa seizin dari Kasatpol PP Kota Surabaya.

"Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Danang melalui keterangan tertulis, Kamis (14/7).

BACA JUGA:  Harga Emas Turun, Warga Kota Malang Langsung Borong

Lanjutnya, F diduga menjual barang penertiban kepada pihak lain Satpol PP Kota Surabaya, sekitar Mei 2022.

"(F) diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban kepada pihak lain senilai sekitar Rp500.000.000," jelasnya.

BACA JUGA:  Kemenag Jatim Beberkan Fakta Terbaru Anak Kiai Jombang

Atas perbuatannya, F dipersangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya