
"Yang jelas, kami di daerah akan mengikuti petunjuk dari pusat terkait pengetatan para pemudik. Untuk masa pra-mudik ini memang belum ada penindakan kongkrit," tandasnya.
BACA JUGA: Tok! Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Mikro, Larangan Mudik Juga
Seperti diketahui, Pemerintah telah resmi memperpanjang masa larangan mudik pada Lebaran 2021. Yakni, yang semula diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021 kini menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News