Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo, Meresahkan Warga

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Pil Koplo, Meresahkan Warga - GenPI.co JATIM
Jajaran Unitreskrim Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus FAV pengedar narkoba jenis pil dobel L. (Foto: Humas Polresta Kota Malang)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 197 atau 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara selama 10-15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya