
Lebih lanjut, di 2021 komplotan joki UTBK SBMPTN sukses meloloskan 69 orang peserta ujian dari berbagai universitas dan jurusan. "Pendapatan (2021) sebesar Rp6.000.000.000 (enam milyar)," ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari komplotan itu, yakni 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, dan 44 mikrofon.
Atas perbuatannya itu para tersangka joki tes masuk perguruan tinggi itu dijerat dengan pasal Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (*)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News