
Mereka dilibatkan dalam aktivitas ekonomi dan hanya dibayar dengan upah Rp100.000 sampai Rp200.000. Selain itu, dugaan eksploitasi ekonomi oleh JEP ditangani oleh Polda Bali yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News