Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Bechi Bakal Ajukan Eksepsi

Didakwa Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Bechi Bakal Ajukan Eksepsi - GenPI.co JATIM
Suasana persidangan kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mas Bechi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati Jombang MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Surabaya, Senin (18/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bechi dengan beberapa pasal pada sidang tersebut.

Di antaranya, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  PWNU Jatim Godok Pesantren Ramah Santri, Cegah Kasus di Jombang

Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan MSAT atau Mas Bechi, I Gede Pasek berencana melayangkan eksespsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.

"Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali, saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi," ujarnya sesuai keluar dari ruang persidangan di PN Surabaya.

BACA JUGA:  Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat

Dia menyebut ada beberapa hal yang dipertanyakan terkait sidang tersebut. "Pertama dakwaan sumir," katanya.

Selain itu, pihaknya sampai saat ini juga belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal itu sempat menimbulkan perdebatan saat proses sidang berjalan.

BACA JUGA:  6 Hari Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Bechi Terkini

"Sampai sekarang BAP belum dikasih. Tadi perdebatan di situ, jaksa keberatan memberikan, kami ngotot (meminta BAP, red). Akhirnya, hakim menengahi harus diberikan," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya