Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat

Jalani Sidang Perdana, Bechi Didakwa Cukup Berat - GenPI.co JATIM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang sekaligus masuk sebagai tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). (foto : Ananto Pradana/genpi.co jatim).

GenPI.co Jatim - Terdakwa kasus pencabulan santriwati MSAT atau Bechi menjalani sidang perdana, Senin (18/7).

Persidangan itu digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri atau PN Surabaya itu berjalan secara tertutup.

Terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Jawa Timur.

BACA JUGA:  Alasan PN Surabaya Gelar Sidang Anak Kiai Jombang Secara Daring

Melalui tayangan daring dari Rutan Kelas 1 Surabaya, MSAT yang juga anak kiai Jombang itu tampak mengenakan rompi berwarna oranye. Dia menjalankan sidang dari salah satu ruangan yang sudah dipersiapkan oleh pihak rutan.

Agenda persidangan pertama ini, membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

BACA JUGA:  6 Hari Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Bechi Terkini

"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, di situ enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati seusai persidangan.

Mia yang pada persidangan ini masuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, MSAT didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:  Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal

"Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya