
Persidangan yang digelar Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengagendakan pembacaan dakwaan kepada terdakwa.
Sidsng tersebut berjalan online, MSAT dihadirkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Agendanya membaca dakwaan. Jadi, disitu enggak ada apapun, hanya baca dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Jawa Timur yang juga tim Jaksa Penuntu Umum (JPU) Mia Amiati seusai persidangan. (*)
BACA JUGA: Sidang Mas Bechi, Kasus Pencabulan Lanjut Minggu Depan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News