Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, WCC Jombang Angkat Bicara

Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, WCC Jombang Angkat Bicara - GenPI.co JATIM
MSAT alias Mas Bechi, anak kiai Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati saat digelandang petugas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: ANTARA/Marul

GenPI.co Jatim - Women Crisis Center (WCC) Jombang Ana Abdillah menyebut, pasal-pasal yang didakwakan pada sidang Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati.

Sebelumnya, Mas Bechi didakwa dengan sejumlah pasal, yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun dan pasal 289 KUHP mengenai perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Satu lagi, yakni Pasal 294 KUHP ayat 2 ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi, Kasus Pencabulan Lanjut Minggu Depan

"Kaitannya dengan pasal yang didakwakan, saya kira yang pas itu pasal perkosaan yang 285," kata Ana, Selasa (19/7).

Dia menjelaskan, Mas Bechi yang juga anak kiai Jombang itu seharusnya punya kewajiban mendidikan para santri di sana, bukannya malah berbuat sebaliknya.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Mas Bechi Selama di Rutan Medaeng, Aktif Kok!

Ana menyebut, MSAT memanfaatkan keluguan dan kepolosan korbannya saat melakukan aksinya.

"Dia memanipulasi, kemudian dia melakjkan upaya-upaya yang berbentuk memperdaya, itu juga bisa dianggap sebagai ancaman," jelasnya.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Mas Bechi di Rutan Medaeng, Sudah Dipindahkan

Sebagaimana yang diketahui, MSAT telah menjalankan sidang perdananya, pada Senin (18/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya