
"Ada enam korban yang melapor ke kami, mereka mengalami kerugian mencapai Rp2,5 miliar, tetapi dari pemeriksaan dan penyidikan, ternyata korbannya tidak enam orang, ada puluhan," tuturnya.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, tiga lembar perjanjian investasi delivery order (DO), delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku. "Nominalnya mulai dari Rp 20-200 juta," bebernya.
BACA JUGA: Peringatan Keras Kapolres Bondowoso, Anggota Jangan Macam-Macam
Polisi menjerat RMA dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” kata Wimboko. (mcr12/jpnn)
Heboh..! Coba simak video ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Puluhan Orang Kena Tilap Rp 20 Miliar, Warga Bondowoso Waspada
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News