Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri

Usut Tuntas, Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Tak Bergerak Sendiri - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Gudang penyimpanan hasil barang penertiban oleh Satpol PP Kota Surabaya. Foto: Diskominfo Surabaya

GenPI.co Jatim - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arief Fathoni menyebut, perbuatan oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sudah terindikasi sebagai kejahatan kerah putih atau white collar crime.

F diduga melakukan korupsi atas penjualan barang hasil penertiban Satpol PP yang tersimpan di gudang Jalan Tanjungsari Nomor 11-15, Surabaya.

Hasil penjualan barang penertiban itu diperkirakan mencapai Rp500 juta. F pun kini sudah ditahan oleh pihak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Thoni menyebut, aliran dana sebesar Rp500 juta itu harus ditelisik alirannya.

"Nah, karena ini dugaan yang dimaksud tentang dugaan tipikor, tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan tipikor, yakni follow the money, kemana uang itu mengalir," kata Thoni, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sanksi Berat Oknum Satpol PP Penjual Barang Sitaan

Ketua DPD Golkar Kota Surabaya itu juga menduga bahwa ada indikasi F tidak menjadi aktor tunggal dalam kasus ini.

"Soal fenomena white collar crime memang itu biasanya tidak berdiri sendiri. Artinya tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja," terangnya.

BACA JUGA:  Sikap Eri Cahyadi Tegas, Oknum Satpol PP ini Siap-Siap Gigit Jari

Thoni meminta, Pemkot Surabaya untuk berani terbuka terkait data barang-barang hasil penertiban tersebut. Sebab, hal itu bakal memudahkan proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya