
"Karena ini sudah diserahkan kepada penegak hukum, ya kami berharap pemkot kooperatif dengan menyajikan dokumen-dokumen berpotensi dijadikan alat bukti," ujarnya.
Sebelumnya, F Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. (*)
BACA JUGA: Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News