Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan

Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Surabaya Cium Adanya Kejanggalan - GenPI.co JATIM
Gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya)

GenPI.co Jatim - Kuasa Hukum oknum Satpol PP Surabaya berinisial F Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti menampik tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya, terkait dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban.

Keduanya menyebut tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tidaklah benar.

Tak hanya itu saja, nilai kerugian atas penjualan barang hasil penertiban sebesar Rp500 juta disebutnya tak didasari oleh adanya audit dari lembaga yang diakui negara.

BACA JUGA:  Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan

"Apalagi kasus korupsi, ada kerugian yang dari mana, audit dari mana? Pelaku katanya menjual, dia menjual barang-barang itu ke pihak lain itu dari mana? Kan begitu," kata Kuasa Hukum F Abdul Rahman Saleh, Rabu (20/7).

Dia juga mempertanyakan, alirana dana Rp500 juta yang dituduhkan kepada F. Menurutnya, kronologi dugaan kasus tersebut harus dijelaskan secara gamblang. "Siapa yang beli, siapa yang jual, kemana uangnya?," ujarnya.

BACA JUGA:  Ratusan Kantong Darah Berpenyakit di Surabaya Dimusnahkan

Abdul Rahman menduga bahwa F merupakan tumbal semata, dia melihat banyak kejanggalan pada kasus tersebut.

"Jadi ada juga jebakan. Itu saya kira menjadi beban moral bagi pak F. Sampai dia di sumpah apapun, dia tidak terima duit seperti itu," jelasnya.

BACA JUGA:  Museum Pendidikan Surabaya Tampil Baru, Cocok Buat Healing

Sebagaimana yang diketahui, oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan barang hasil penertiban senilai Rp500 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya