
Selain itu, dia juga mempertanyakan kondisi korban yang baru saja melaporkan dugaan kasus kekerasan seksual setelah 12 tahun berlalu. Pasalnya, saat ini para korban sudah beranjak dewasa sehingga kondisi itu dirasa tidak masuk akal oleh kliennya.
“Ini yang jadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak, karena pelapor saat ini sudah berusia 27 tahun. Melaporkan hal yang 12 tahun yang lalu. Ayo pakai nalar, ngapain aja 12 tahun baru melapor, kemana aja selama 12 tahun itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, pembacaan tuntutan yang diterima JEP seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7). Akan tetapi dalam putusan hakim di persidangan pembacaan tuntutan ditunda selama sepekan hingga Rabu (27/7) mendatang. (*)
BACA JUGA: Citayam Fashion Week Ala Selebgram Surabaya, Luwes Banget
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News