Sidang Kasus JEP SMA SPI Ditunda, Kuasa Hukum Beri Komentar

Sidang Kasus JEP SMA SPI Ditunda, Kuasa Hukum Beri Komentar - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Proses persidangan, pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP ditunda hingga sepekan.

Keputusan majelis hakim itu menuai protes dari sejumlah pihak. Namun sebaliknya, menurut kuasa hukum JEP, langkah ini sudah tepat.

Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompol menjelaskan, pembacaan tuntutan ini menjadi bukti, jika jaksa dalam persidangan bersungguh-sungguh ingin membuktikan semua yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:  Citayam Fashion Week Ala Selebgram Surabaya, Luwes Banget

Dia pun mengaku senang atas keputusan tersebut dan mengapresiasi apa yang sudah diputuskan oleh hakim.

"Saya senang dan berterima kasih atas keputusan hakim. Saya bersyukur pembacaan tuntutan ditunda selama satu pekan kedepan," ucap Hotma saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Jumat (22/7).

BACA JUGA:  Harga Telur di Malang Meroket, Pedagang Beberkan Sebabnya

Menurutnya, penundaan sidang SMA SPI Kota Batu yang harusnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini wajar ditunda.

Dia menjelaskan, berkas-berkas dalam persidangan cukup banyak dan pastinya jaksa perlu waktu untuk mempelajari hal tersebut. Sehingga pada saat pembacaan tuntutan nanti bisa diambil keputusan seadil-adilnya.

BACA JUGA:  Ikut Vaksin, Warga Tanah Kali Kedinding Surabaya Dapat Minyak

"Hal yang wajar ketika jaksa meminta waktu. Apalagi berkas yang dibawa cukup banyak sehingga nanti pada pekan depan keadilan bisa dicapai," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya