Dia pun berharap kedepannya, korban tidak khawatir atau takut untuk melaporkan kasus kejahatan seksual. Selain itu aparat kepolisian juga harus bersinap manusiawi dan profesional dalam melindungi korban.
Sebagai informasi, pembacaan tuntutan yang diterima JEP seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7). Akan tetapi dalam putusan hakim di persidangan pembacaan tuntutan ditunda selama sepekan hingga Rabu (27/7) mendatang.
Penundaan ini tentunya muncul banyak spekulasi dari pemerhati perempuan dan anak yang mempertanyakan keputusan hakim dalam menegakkan keadilan. (*)
BACA JUGA: Harga Cabai Rawit di Surabaya Turun, Kabar Gembira untuk Mak-Mak
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News