Pakar UB Sebut Penundaan Sidang SMA SPI Sudah Diperhitungkan

Pakar UB Sebut Penundaan Sidang SMA SPI Sudah Diperhitungkan - GenPI.co JATIM
Suasana di depan Ruang Sidang Cakra tempat pelaksanaan sidang kasus kekerasan seksual dengan terduga JE di Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Vicki Febrianto

GenPI.co Jatim - Sidang kasus pelecehan seksual SMA SPI di Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias JEP ditunda sepekan kedepan.

Pakar hukum Universitas Brawijaya, Lucki Endrawati memberikan tanggapan terkait proses persidangan tersebut.

Menurutnya, pengambilan keputusan dalam sidang tuntutan jaksa tidak dibatasi oleh waktu. Namun, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) membatasi proses sidang selama 60 hari.

BACA JUGA:  Harga Cabai Rawit di Surabaya Turun, Kabar Gembira untuk Mak-Mak

"Jadi masing-masing pihak yang berperkara pasti dengan sangat cermat menghitung waktu untuk strategi yang telah disiapkan. Bisa jadi ada hal lain kepentingan di luar aspek hukum atau alasan subyektif para pihak," ucap Lucki kepada GenPI.co Jatim, Jumat (22/7).

Kemudian dari sisi akademisi, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh JEP terdapat sebuah kejanggalan. Dia menyebutnya sebagai kekaburan norma, salah satunya karena pada saat itu belum ada UU spesialis untuk korban kekerasan seksual, sehingga masih menggunakan KUHP.

BACA JUGA:  Sidang Kasus JEP SMA SPI Ditunda, Kuasa Hukum Beri Komentar

"Dimana untuk KUHP tidak ada yurisprudensi baku yg dianut oleh hakim-hakim dan KUHP yang cenderung memihak pelaku," jelasnya.

Artinya, kekaburan norma hukum ini bisa menjadi serangan balik untuk para korban atau pelapor. Oleh karena itu, tidak sedikit dari para pelapor yang mundur dan mencabut laporan tindakan kekerasan seksual.

BACA JUGA:  Citayam Fashion Week Ala Selebgram Surabaya, Luwes Banget

"Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak cepat dalam hal perlindungan korban maupun pelapor," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya