
GenPI.co Jatim - Sidang kedua kasus pencabulan santriwati, Mas Bechi, anak kiai Jombang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7).
Persidangan kedua Mas bechi masih digelar secara online. Terdakwa dihadirkan dari Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
Agenda persidangan anak Kiai Jombang adalah pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.
BACA JUGA: Jadwal Vaksin di Surabaya, Kuota 200, Buruan Datang!
Rio Rama Baskara selaku tim penasihat hukum Mas Bechi mengatakan, eksepsi yang mereka bacakan menekankan pada dua poin, yakni terkait pelaksanaan persidangan, termasuk kewenangan lokasinya.
"Kami menilai bahwa yang berwenang ya PN Jombang. Cuma kami hitung 37 hari sebelum (persidangan, red) tahap dua, kalau dihitung mundur, kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA Nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio di PN Surabaya.
BACA JUGA: Profil Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Bergelar Doktor
Rio juga menyebut, pihaknya tidak menemukan kepentingan atas keputusan pemindahan lokasi persidangan ke PN Surabaya, sekaligus pelaksanaan yang masih digelar secara online.
"Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online itu kan sama aja, dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi. Jadi, ya ini keberatan," ujarnya.
BACA JUGA: Surya Paloh Dapat Gelar Honoris Causa dari Universitas Brawijaya
Kedua, dakwaan kepada Mas Bechi harus memiliki kejelasan, detail, dan cermat sehingga hal itu tak memunculkan kebingungan. Hal itu didasari atas rentetan peristiwa yang dinilai tak urut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News