
"Ada peristiwa tanggal 7 jam 10 lalu loncat ke jam 11. Ceritanya, Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama empat jam, tetapi uraian peristiwa empat jam itu hilang," terangnya.
Lanjutnya, peristiwa tersebut kemudian loncat 10 hari kemudian.
"Di situ loncat ke peristiwa 10 hari kemudian, di jam 23.30 WIB. Kalau dilogika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan enggak jelas," urainya.
BACA JUGA: Jadwal Vaksin di Surabaya, Kuota 200, Buruan Datang!
Oleh karenanya, dia berharap eksepsi bisa dikabulkan sehingga pelaksanaan persidangan dapat digelar secara tatap muka atau offline.
"Andaikan dikabulkan, ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Ya gimana kan mending online aja," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Profil Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan Bergelar Doktor
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News