
"Kami hitung 37 hari sebelum (persidangan, red) tahap dua, kalau dihitung mundur, kalau di media itu kan surat putusan kalo di MA Nomor 170/KMA/SK/2022 Tanggal 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan," kata Rio di PN Surabaya.
Rio juga menilai, pemindahan lokasi persidangan itu tak mengandung urgensi. "Kalau dilihat perkembangan persidangan dua kali sidang online itu kan sama aja, dari Jombang ke subonline juga kami gali lagi. Jadi, ya ini keberatan," ujarnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News