Hasil pengembangan ditemukan sejumlah barang bukti di rumah orang tua tersangka di Desa Kebonsari, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
"Dalam kasus itu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap sindikat peredaran uang palsu antardaerah tersebut," tegasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)
BACA JUGA: Museum Tembakau Jember Sangat Menarik, Kata Warga Negara Spanyol
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News