
GenPI.co Jatim - Pasangan suami istri (pasutri) yang meresahkan warga Jember, akhirnya berhasil diamankan kepolisian.
Suami istri berinisial MS (43) dan EN (33) diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Kami menangkap EN (33) dan suaminya MS (43), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, yang mengedarkan uang palsu di Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari," ujar Kapolsek Umbulsari Iptu Muhammad Lutfi, Jember, Senin (25/7).
BACA JUGA: Museum Tembakau Jember Sangat Menarik, Kata Warga Negara Spanyol
Modus yang digunakan pelaku, yakni dengan melakukan transaksi membeli barang di Pasar Umbulsari menggunakan uang palsu.
Namun, aksinya tersebut dicurigai oleh salah seorang pedagang atas lembar pecahan uang ratusan ribu yang dibawanya.
BACA JUGA: Mak-Mak di Jember Menjerit, Harga Bawang Merah Naik Tak Kauran
"Kemudian pedagang tersebut bergegas mengejar pasangan suami istri itu dan langsung menghubungi pihak Polsek Umbulsari sehingga kami segera ke lokasi untuk mengamankan pelaku," katanya.
Setelah ditangkap, pihaknya kemudian mengamankan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan kedua pelaku. Lutfi mengatakan, sedang melakukan pengembangan peredaran uang palsu.
BACA JUGA: Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada
"Kami kembangkan dari mana tersangka mendapatkan uang palsu itu. Dari hasil pengembangan didapatkan lagi barang bukti yang disita berupa uang palsu 14 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sehingga total barang bukti 22 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News