Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya

Kuasa Hukum Bos SMA SPI Optimistis Bisa Bebaskan Kliennya - GenPI.co JATIM
Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul yakin bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan yang diberikan oleh hakim. (Foto: M. Ubaidillah/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP dituntut 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang atas kasus pelecehan seksual.

Mendengar tuntutan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul akan melayangkan beberapa bukti untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.

Seperti yang diketahui, JEP diduga telah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Berbagai bukti itu akan dibuka pada pledoi atau pembelaan terdakwa yang direncanakan pekan depan.

BACA JUGA:  Tok, Bos SMA SPI Dituntut 15 Tahun Penjara

“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucap Hotma saat dijumpai GenPI.co Jatim di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/7).

Menurutnya pada persidangan pada Rabu (27/7) menurutnya bukan mencari siapa pemenangnya, melainkan mencari keadilan.

BACA JUGA:  Daftar SMA Swasta Terbaik di Jatim versi LTMPT

Lanjutnya, dalam proses peradilan harus berlandaskan ketuhanan Yang Maha Esa, dengan demikian proses persidangan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi akademisi di masa mendatang.

“Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan yang kami lakukan kami konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Balya Firjaun Barlaman, Wabup Jember Keturunan Ulama Ternama

Dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya